Dokter Soroti Risiko Paparan Konten Digital Terhadap Perkembangan Anak

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) -

Dokter spesialis anak Bernie Endyarni Medise menyoroti risiko paparan berlebihan konten digital, termasuk konten yang dihasilkan menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), terhadap perkembangan anak.

"Banyak juga orang dewasa yang gagap terhadap AI, apalagi yang bentuknya visual. Kadang kita bingung apakah informasi itu benar atau tidak. Nah, apalagi anak-anak, kita tidak bisa bayangkan bagaimana mana mereka mencerna itu," kata Bernie dalam acara Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis (12/3).

"AI ini mengambil banyak data dari dunia maya dan menyajikan informasi berdasarkan yang paling populer atau paling sering digunakan. Itu yang bisa berbahaya jika tidak disaring dengan baik," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah pada Jumat.

Gim daring seperti Roblox dan Minecraft yang banyak dimainkan oleh anak-anak, menurut dia, juga menghadirkan risiko.

"Bagi anak-anak, kadang mereka merasa itu seperti dunia yang benar-benar nyata," katanya.

Oleh karena itu, dia mengingatkan para orang tua agar berhati-hati dalam memberi anak kesempatan untuk mengakses perangkat teknologi dan platform digital.

Menurut dia, anak-anak berusia di bawah lima tahun sebaiknya tidak diberi akses ke perangkat teknologi digital dan anak-anak yang lebih besar dibatasi aksesnya.

"Kalau anak-anak dibiarkan bebas bermain gawai dan mengakses internet, perilaku yang terbentuk akan mengikuti apa yang mereka lihat di media sosial," katanya.

Guna melindungi anak dari dampak negatif penggunaan platform digital, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Peraturan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kawiyan mengatakan bahwa peraturan yang mencakup pembatasan akses anak ke platform digital itu diberlakukan untuk melindungi anak dari paparan konten negatif seperti pornografi, perundungan siber, dan penipuan daring.

"Anak usia 13 sampai 16 tahun diperbolehkan memiliki akun pada platform berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Sementara remaja usia 16 sampai 18 tahun dapat memiliki akun pada platform digital dengan persetujuan orang tua," ia menjelaskan.

Dia mengutip data tahun 2025 yang menunjukkan bahwa di Indonesia lebih dari 42 persen anak menggunakan telepon seluler dan lebih dari 41 persen anak telah mengakses internet, tetapi hanya sekitar 28 persen anak yang didampingi oleh orang tua saat menggunakan internet.

Di samping itu, sebanyak 48 persen anak dilaporkan mengalami perundungan siber, 50 persen anak pernah terpapar konten seksual di media sosial, dan 32 persen anak pernah membagikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal secara daring.

Kawiyan juga menyebutkan bahwa sebanyak 197.054 anak pernah menjadi korban perjudian daring.

"Kasus lain yang muncul antara lain perekrutan anak oleh kelompok radikal melalui gim online, eksploitasi seksual digital, hingga kecanduan gim yang berdampak pada kesehatan mental dan prestasi akademik," katanya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah memberlakukan peraturan untuk membatasi akses anak ke platform digital berisiko tinggi.

Pemerintah meminta media massa mendukung sosialisasi dan pengawasan kepatuhan platform digital terhadap peraturan itu, yang mencakup penerapan sistem verifikasi usia dan penghapusan akun anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital berisiko tinggi.

"Melalui regulasi ini, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak," kata Kawiyan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka