MPR Minta Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag Segera Dipercepat

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong pemerintah agar segera merealisasikan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama. Menurutnya langkah tersebut penting untuk memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan pesantren.

Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah menyatakan persetujuan terhadap rencana pembentukan lembaga tersebut. Namun hingga kini proses pengesahannya dinilai belum terlihat jelas.

“Sudah hampir lima bulan berlalu semenjak Presiden Prabowo mengumumkan menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren, sekalipun ada progresnya, namun hingga saat ini belum tampak ‘hilal’ pengesahan perwujudannya,” kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Pernyataan itu ia sampaikan saat mengikuti rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang membahas struktur organisasi dan tata kerja di Kemenag.

Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR menilai kehadiran Ditjen Pesantren sangat dibutuhkan untuk mendukung perubahan struktur kelembagaan di Kementerian Agama. Selain itu langkah tersebut dinilai bisa memperkuat pengelolaan pendidikan pesantren yang memiliki jaringan besar di Indonesia.

“Dalam konteks internal Kementerian Agama, pembentukan Ditjen Pesantren sangat dipentingkan dalam rangka transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan khususnya pesantren,” ujarnya.

Ia juga menyebut Kementerian PANRB memberikan respons positif terhadap usulan tersebut karena dianggap sejalan dengan visi pemerintahan saat ini. Kementerian itu disebut akan mempercepat pembahasan mengenai struktur organisasi Ditjen Pesantren bersama Kementerian Agama.

Selain soal kelembagaan, pembentukan Ditjen Pesantren juga berkaitan dengan upaya memperbaiki kualitas pesantren serta pengelolaan Dana Abadi Pesantren agar lebih optimal.

Hidayat menjelaskan saat ini dana abadi untuk pesantren masih menjadi bagian dari Dana Abadi Pendidikan sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021. Pengelolaannya pun belum dipisahkan secara khusus.

Padahal pesantren sudah memiliki dasar hukum tersendiri melalui Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Dampaknya selama ini dari sekitar Rp10 triliun hasil pengembangan dana abadi pendidikan, pesantren hanya mendapatkan sekitar Rp500 miliar saja, jumlah yang dipandang belum berkeadilan dan belum signifikan untuk membantu pesantren yang jumlahnya semakin meningkat di Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan ekosistem pesantren di Indonesia tergolong sangat besar. Data Kementerian Agama mencatat ada lebih dari 42 ribu pesantren di seluruh Indonesia.

Selain itu terdapat lebih dari 104 ribu madrasah diniyah takmiliyah, sekitar 194 ribu lembaga pendidikan Al Quran, serta 91 Ma’had Aly. Total keseluruhan lembaga tersebut mencapai sekitar 341 ribu.

Jumlah itu juga melibatkan sekitar 12,6 juta santri serta lebih dari dua juta ustaz dan tenaga pengajar.

Dengan skala yang begitu luas, Hidayat menilai pembentukan Ditjen Pesantren harus diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai.

“Tentu ketika sudah bertransformasi dari direktorat menjadi direktorat jenderal, anggarannya pun harus ditingkatkan dan dikuatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan penguatan anggaran dapat dilakukan melalui pemisahan Dana Abadi Pesantren maupun dukungan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengembangkan pendidikan pesantren.

Menurutnya pesantren sudah lama berperan dalam membangun kualitas sumber daya manusia sekaligus membantu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka