KPAI Dukung Penutupan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

waktu baca 2 menit

Ini merupakan intervensi krusial untuk menutup sumber berbagai ancaman yang bisa dapat merugikan tumbuh kembang anak dan menyelamatkan mereka di periode emasnya

Jakarta (KABARIN) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Yayasan Lentera Anak menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah progresif pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

"Langkah awal akan dimulai dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Ini merupakan intervensi krusial untuk menutup sumber berbagai ancaman yang bisa dapat merugikan tumbuh kembang anak dan menyelamatkan mereka di periode emasnya," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Jakarta, Kamis.

Ia menilai terbitnya PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9/2026 merupakan langkah penting pemerintah dalam melindungi anak Indonesia dari berbagai risiko di ranah digital, seperti perundungan siber, pornografi, penipuan daring, dan konten berbahaya lainnya.

Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Sementara itu Ketua Yayasan Lentera Anak (YLA) Lisda Sundari menekankan bahwa anak dan remaja merupakan kelompok pengguna yang sangat aktif di ruang digital.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sekitar 67,65 persen peserta didik menggunakan internet, terutama untuk mengakses media sosial.

Menurut Lisda, di ruang digital saat ini perhatian anak menjadi komoditas yang diperebutkan oleh platform digital.

Algoritma platform dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin, sehingga anak berisiko menjadi target berbagai praktik komersialisasi digital.

"Karena itu anak dan remaja berisiko menjadi obyek monetisasi atensi, dimana perhatian dan keterlibatan mereka dimanfaatkan untuk mendorong berbagai bentuk konten komersial," kata Lisda.

Dalam situasi tersebut anak tidak hanya menghadapi risiko paparan konten berbahaya, kata dia, tetapi juga berpotensi menjadi target berbagai praktik komersialisasi di ruang digital, baik melalui konten influencer, user-generated content, maupun distribusi algoritmik platform.

"Data menunjukkan sekitar 41 persen remaja usia 13–15 tahun melihat promosi produk zat adiktif seperti rokok dan rokok elektronik dari influencer di media sosial, yang berpotensi menjadikan anak sebagai target komersialisasi produk tersebut," kata Lisda Sundari.

Pihaknya pun mendorong implementasi regulasi ini perlu memastikan platform digital melakukan langkah mitigasi yang efektif untuk mencegah paparan konten komersial yang menargetkan anak, termasuk promosi produk yang mengandung zat adiktif seperti rokok dan rokok elektronik.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka