Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pegawai Kementerian Pertanian mendekati Rp6 miliar. Angka ini muncul setelah adanya audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan resmi yang dilayangkan Kementan ke kepolisian dengan melampirkan hasil audit awal.
“Ada pengaduan dari satu kementerian atau lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” kata Budi.
Namun setelah penyidik mendalami kasus lewat pemeriksaan saksi, barang bukti, dan audit lanjutan, nilai kerugian negara dipastikan sebesar Rp5,94 miliar.
Budi juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur dan membantah adanya praktik pemerasan oleh penyidik.
"Seluruh proses hukum, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi," ujar Budi.
Saat ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial IM dan DSD. Dugaan korupsi ini disebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024 dan masih terus dikembangkan.
“Saat ini, sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudari IM dan saudara DSD. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2024 dan proses penyidikannya masih berjalan,” tutur Budi.
Ia menambahkan, penetapan tersangka juga sudah dibarengi dengan izin penyitaan dari pengadilan.
Menanggapi pernyataan tersangka IM yang sempat viral di podcast dan menuding adanya permintaan uang Rp5 miliar dari penyidik, Budi menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan internal. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran oleh penyidik.
“Kami berterima kasih atas kritik yang disampaikan. Polri tidak antikritik, namun hasil pendalaman Bidpropam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya permintaan uang Rp5 miliar kepada tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian juga menegaskan bahwa dugaan korupsi senilai Rp27 miliar yang melibatkan Indah Megahwati bukan sekadar isu tanpa dasar. Kasus tersebut disebut diperkuat pengakuan, bukti awal, serta audit investigatif dari Inspektorat Jenderal.
“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Moch Arief Cahyono.
Arief menyebutkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lanjutan. Sementara itu, penyidikan masih terus berjalan seiring pendalaman bukti dan keterangan saksi tambahan.
Sumber: ANTARA