Jakarta (KABARIN) - Kementerian Agama mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan sebesar Rp5,872 triliun supaya Tunjangan Profesi Guru dan Dosen tahun 2026 bisa dibayarkan tepat waktu.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan anggaran tambahan ini fokus untuk guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru dan sertifikasi dosen Kemenag tahun 2025.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan pengajuan anggaran ini muncul karena proses PPG dan sertifikasi dosen baru selesai Desember 2025, sementara batas pengajuan anggaran 2026 sudah ditutup Oktober 2025. Akibatnya, pembayaran tunjangan untuk lulusan tahun 2025 belum masuk dalam anggaran awal.
Proses ABT sekarang sudah direview Inspektorat Jenderal Kemenag dan akan diajukan ke Kementerian Keuangan sebelum pencairan dilakukan.
“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” kata Kamaruddin.
Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD bisa mulai sekitar Maret 2026, tapi pembayaran tetap dihitung mulai Januari 2026 sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” tambahnya.
Kamaruddin memastikan penghitungan anggaran sudah dilakukan detail dan akurat sesuai data guru dan dosen, termasuk PNS, PPPK, dan non-PNS, supaya pembayaran tepat sasaran.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” jelas Kamaruddin.
Sumber: ANTARA