Jakarta (KABARIN) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah memverifikasi kesaksian Ammar Zoni soal dugaan pemalakan di lapas tempatnya ditahan.
Menurut Yusril, banyak informasi yang beredar di media sosial cepat viral tapi kenyataannya belum tentu sama dengan fakta di lapangan.
"Setiap laporan itu kami terima, kami analisis, kami dalami, dan kami cross-check kebenarannya. Jadi saya pikir laporan dari mana pun kami simak, kami pelajari," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Menko juga mengapresiasi laporan tentang kondisi lapas, baik yang masuk langsung maupun dari media sosial. Meski begitu, ia menegaskan tetap wajib melakukan pengecekan dan verifikasi agar tindakan yang diambil tidak keliru.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 Januari, Ammar Zoni menyebut ada pemerasan di Rutan Salemba.
Ia mengaku diminta Rp300 juta dan harus menanggung sembilan orang lainnya, sehingga totalnya Rp3 miliar, tapi Ammar menolak memberi uang tersebut.
Kasus ini terkait dengan enam terdakwa yang diduga mengedarkan narkotika di Rutan Salemba pada Desember 2024. Mereka termasuk Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Ammar Zoni.
Perbuatan mereka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: ANTARA