Seoul (KABARIN) - Pengadilan Korea Selatan memutuskan bahwa Kim Keon-hee, istri mantan Presiden Yoon Suk-yeol, terbukti bersalah dalam kasus korupsi dalam sidang yang disiarkan langsung pada Rabu.
Divisi Pidana Nomor 27 Pengadilan Distrik Seoul menjatuhkan vonis penjara satu tahun delapan bulan bagi mantan ibu negara tersebut, tapi Kim dinyatakan tidak bersalah terkait tuduhan manipulasi saham pada 2010–2012.
Majelis hakim menilai meski ada kemungkinan Kim mengetahui praktik itu secara tidak langsung, tidak ada bukti keterlibatan langsungnya dalam manipulasi harga saham pada 2012, sehingga ia tidak bisa dianggap terlibat.
Pengadilan juga menyatakan masa penuntutan selama 10 tahun atas pembelian saham pada 2010 dan 2011 telah kedaluwarsa. Sidang ini menjadi siaran langsung pertama untuk putusan pengadilan tingkat pertama terhadap mantan ibu negara Korsel.
Dalam kasus ini, Kim dituduh terlibat penipuan sekuritas yang melibatkan dealer mobil Deutsch Motors, menerima hadiah mewah seperti tas dan perhiasan dari organisasi keagamaan Unification Church sebagai imbalan bantuan bisnis, serta memanipulasi jajak pendapat publik saat kampanye.
Sumber: SPU