Komedian Sule minta ditilang usai tak bisa tunjukkan STUK ke Dishub Jaksel

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komedian Entis Sutisna alias Sule sempat kena tilang di Jakarta Selatan gara-gara nggak bisa nunjukkin Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) saat mobil double cabin yang dibawanya diperiksa petugas.

"Beliau (Sule) tidak dapat menunjukkan STUK kendaraan, selanjutnya beliau minta untuk ditilang," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu, Jumat.

Penilangan ini dilakukan saat Operasi Lintas Jaya di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Kamis (25/9). Awalnya, petugas kasih kesempatan buat Sule mencari buku uji berkala kendaraannya. Tapi karena tetap nggak bisa menunjukkan, Sule akhirnya bilang lebih baik ditilang saja.

"Beliau membawa kendaraan kabin ganda (double cabin). Ketika diperiksa, tidak bisa menunjukkan buku uji berkala/STUK," jelas Bernard. Dari pengecekan online, ternyata KIR mobil Sule juga sudah kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025.

Apa itu STUK?

STUK atau Surat Tanda Uji Kendaraan adalah dokumen bukti kalau kendaraan angkutan barang maupun penumpang sudah lulus uji KIR (uji kelayakan jalan). Aturannya, KIR ini wajib dilakukan tiap enam bulan sekali untuk memastikan kendaraan masih aman dipakai. Ketentuan ini juga berlaku untuk mobil pribadi jenis double cabin seperti yang dikendarai Sule.

Dishub DKI memastikan langkah ini sesuai prosedur. Sesuai aturan, kendaraan angkutan barang atau penumpang wajib uji KIR setiap enam bulan, termasuk mobil pribadi jenis double cabin. Sebelumnya, momen Sule dihentikan petugas sempat viral di TikTok lewat akun @qinoy_81, yang memperlihatkan Sule ngobrol sama petugas sebelum akhirnya menerima tilang.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka