Perlindungan Ekonomi Korban Bencana Harus Jadi Tanggung Jawab Negara

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Perlindungan ekonomi bagi korban bencana alam dinilai harus menjadi bentuk nyata kehadiran negara, bukan sekadar kebijakan administratif. Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menegaskan, masyarakat yang kehilangan harta benda dan sumber penghidupan akibat bencana tidak bisa diperlakukan seolah kondisi ekonomi berjalan normal.

Menurut Azis, kebijakan perlindungan ekonomi perlu dipahami sebagai tanggung jawab negara untuk menjaga keberlanjutan hidup masyarakat terdampak. Ia mengingatkan bahwa sistem keuangan yang tetap kaku di tengah situasi darurat justru berisiko memperpanjang dampak sosial dari bencana itu sendiri.
“Sistem keuangan yang tetap kaku di tengah situasi luar biasa berisiko memperpanjang dampak sosial bencana,” kata Azis di Jakarta, Kamis.

Ia menilai, kehadiran negara tidak cukup hanya diukur dari cepatnya pendataan kerusakan fisik. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan roda ekonomi warga tetap bisa berjalan, meski dalam kondisi terbatas. Data yang ia sampaikan menunjukkan sekitar 237 ribu nasabah perbankan di Sumatera terdampak langsung oleh bencana alam dan membutuhkan restrukturisasi kredit.

Angka tersebut, kata Azis, menggambarkan kondisi nyata di lapangan. Banyak petani gagal panen, pedagang kecil kehilangan tempat usaha, nelayan tak bisa melaut, hingga keluarga yang mendadak kehilangan penghasilan. Dalam situasi seperti ini, risiko gagal bayar kredit bukan karena kelalaian.
“Dalam konteks ini, potensi gagal bayar bukan persoalan kedisiplinan finansial, melainkan konsekuensi dari gangguan serius terhadap sumber penghidupan,” katanya.

Karena itu, Azis menekankan bahwa restrukturisasi kredit harus dilihat sebagai instrumen perlindungan sosial-ekonomi, bukan perlakuan istimewa. Kebijakan ini menjadi penyangga agar korban bencana tidak semakin terjerumus ke dalam kemiskinan.
“Tanpa intervensi yang tepat waktu, bencana alam dapat berkembang menjadi tekanan ekonomi berkepanjangan di tingkat rumah tangga,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perbankan nasional agar kebijakan tersebut benar-benar terasa di masyarakat. Skema keringanan kredit harus dijalankan secara cepat, konsisten, dan mudah diakses, mulai dari penundaan pembayaran, perpanjangan tenor, penyesuaian suku bunga, hingga perlakuan kualitas kredit yang tetap sehat.

“Dalam bencana, masyarakat tidak menuntut keistimewaan. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa kebijakan bekerja, negara hadir, dan pemulihan ekonomi dijalankan secara adil serta tepat waktu,” kata Azis.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka