Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ishfah Abidil Aziz atau Gus Alex terkait dugaan kerugian negara dalam kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023 hingga 2024.
"Pemeriksaan hari ini fokus berkaitan dengan perhitungan kerugian negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Budi menyebut perkara ini disidik menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara. Proses pemeriksaan juga melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sehingga dalam proses pemeriksaannya hari ini dilakukan secara intensif oleh auditor BPK," ungkap Budi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan untuk melengkapi keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya. KPK sudah memeriksa sejumlah pihak lain, mulai dari penyelenggara ibadah haji khusus, asosiasi terkait, hingga pihak internal Kemenag.
"Selain itu, untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang juga dilakukan di hari-hari sebelumnya sebagian dilakukan oleh penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh sebelumnya sehingga bukti yang ditemukan dalam perkara ini menjadi lebih kuat," ucap Budi.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari setelahnya, KPK mengungkap potensi kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun dan menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Tiga pihak tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidil Aziz atau Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Masyhur pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidil Aziz sebagai tersangka. Di sisi lain, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Sumber: ANTARA