KPK Panggil Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

waktu baca 2 menit

Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau YCQ dalam rangka penyidikan dugaan korupsi soal penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

"Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Budi menambahkan pemanggilan Yaqut kali ini bersifat sebagai saksi. Kasus korupsi kuota haji sendiri sudah melalui beberapa tahap pemeriksaan saksi dan kini masuk tahap penghitungan kerugian negara oleh auditor BPK.

"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," kata Budi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai membuka penyidikan kasus ini. Lalu pada 11 Agustus 2025, penghitungan awal kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mantan staf khusus Menag, dan Masyhur pemilik biro haji Maktour.

KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Selain itu, Pansus Hak Angket Haji DPR juga sempat menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka