Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN untuk tahun pelaporan 2025 baru mencapai 35,52 persen per 31 Januari 2026.
Batas akhir pelaporan masih terbuka hingga 31 Maret 2026 melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id.
“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin.
Budi menekankan bahwa kepatuhan dalam melaporkan LHKPN mencerminkan komitmen pribadi dan kelembagaan untuk menjaga integritas sekaligus mencegah korupsi sejak dini. Pelaporan di awal periode juga bisa menjadi contoh positif bagi lingkungan kerja dan masyarakat dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporan secara lengkap, benar, dan tepat waktu. Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
Budi menambahkan, penyelenggara negara perlu memperhatikan beberapa hal penting saat mengisi LHKPN, seperti validasi data nomor induk kependudukan dan kelengkapan dokumen termasuk surat kuasa. “Adapun format surat kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa,” jelasnya.
Surat kuasa yang disiapkan wajib disertai meterai tempel atau elektronik (e-meterai) senilai Rp10.000. Jika menggunakan meterai tempel, dokumen harus diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Sementara e-meterai cukup diunggah ke portal LHKPN.
Apabila terdapat kendala dalam pengisian atau penyampaian LHKPN, KPK menyediakan layanan pendampingan dan bantuan. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui email elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK di 198.
Setiap LHKPN yang diserahkan akan diverifikasi secara administratif. Setelah dinyatakan lengkap, laporan harta kekayaan penyelenggara negara akan dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Sumber: ANTARA