Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau bagi seluruh warga.
“Pemenuhan kebutuhan dasar menjadi hal mutlak untuk memastikan kesejahteraan hidup warga, terutama pangan,” ujar Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa.
Menurut Uus, Jakarta menghadapi tantangan khas sebagai kota besar dengan kepadatan tinggi, lahan terbatas, dan ketergantungan besar terhadap pasokan pangan dari luar daerah. Kondisi ini menuntut sistem pangan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dengan proyeksi jumlah penduduk mencapai lebih dari 10 juta jiwa pada 2024 dan kepadatan 16.165 jiwa per kilometer persegi, Pemprov DKI menilai kebijakan pangan yang adaptif dan inklusif sangat dibutuhkan, apalagi dengan tingginya mobilitas komuter dari wilayah penyangga.
“Pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya pangan, merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas daerah,” tambah Uus.
Raperda ini diusulkan untuk menjawab berbagai tantangan, mulai dari kesenjangan akses dan kualitas pangan, keterbatasan lahan produksi, hingga persoalan kehilangan dan sampah makanan.
Penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan perluasan program intervensi pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah dan kelompok rentan juga menjadi fokus utama.
“Penyelenggaraan sistem pangan yang berkelanjutan menjadi bagian penting dari transformasi Jakarta menuju pusat ekonomi nasional dan kota global. Pemenuhan pangan merupakan hak dasar warga, dan negara menjamin dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” jelas Uus.
Melalui Raperda ini, Pemprov DKI menargetkan kemandirian penyediaan pangan, keberagaman pangan yang aman dan terjangkau, peningkatan kesejahteraan pelaku usaha, serta pengembangan sumber daya pangan daerah.
Kebijakan ini juga selaras dengan Program Prioritas Pembangunan DKI 2025-2029 yang menekankan pembangunan inklusif dan pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyebut seluruh anggota dewan akan mendalami Raperda ini sebelum menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.
Sumber: ANTARA