Palembang (KABARIN) - Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan kepada mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda. Vonis ini dibacakan dalam sidang perkara korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia untuk periode anggaran 2019 hingga 2024.
Majelis hakim tindak pidana korupsi yang dipimpin Masriati menilai Fitrianti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan utama jaksa. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran undang undang pemberantasan korupsi yang berlaku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan, Rabu.
Selain hukuman badan, Fitrianti juga dikenai denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya lebih dari Rp2 miliar. Apabila tidak sanggup melunasi, hukuman penjara akan ditambah selama dua tahun.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain bernama Dedi Siprianto dijatuhi hukuman serupa. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp30 juta dengan ancaman tambahan satu tahun penjara jika tidak dipenuhi.
Hakim menilai ada sejumlah faktor yang memberatkan para terdakwa. Salah satunya, perbuatan tersebut dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai pejabat publik. Sikap terdakwa selama persidangan yang dianggap berbelit dan tidak mengakui perbuatan juga menjadi catatan majelis.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya dan masih memiliki anak yang berusia kecil.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.
Sumber: ANTARA