Jakarta (KABARIN) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga Juru Bicara Presiden RI mengatakan upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung dalam 1-2 hari ke depan di Istana.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan presiden terkait pengangkatan Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat.
"(Upacara pengambilan sumpah, red.) direncanakan dalam waktu 1-2 hari ke depan ini. (Prosesi, red.) mengucapkan sumpah (jabatan, red.) di depan Presiden," ujar Prasetyo Hadi saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu malam.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi resmi memberhentikan Arief Hidayat yang pensiun pada Rabu lalu dalam acara purnabakti di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi.
"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," kata Heru.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan kesan dan pesan melepas Arief yang telah mengabdi selama 13 tahun.
"Kita bisa bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka tentunya melepas yang mulia Prof. Arief beserta Ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua," ujar Suhartoyo.
Adies Kadir sebelumnya disetujui DPR RI sebagai hakim MK pada rapat paripurna 27 Januari 2026. DPR menilai Adies yang pernah menjabat Wakil Ketua DPR RI memiliki pengalaman mumpuni di bidang hukum karena gelar profesor dan doktor serta kiprahnya di Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan, "Sepanjang berkiprah di Senayan, Adies selalu menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum sehingga Adies pun diyakini memiliki pengalaman dan rekam jejak yang mumpuni untuk menjalankan amanah sebagai Hakim Konstitusi."
Sumber: ANTARA