Bandung Zoo Disegel Setelah Izin Lembaga Konservasi Dicabut Kemenhut

waktu baca 2 menit

Kota Bandung (KABARIN) - Satpol PP Kota Bandung menyegel kawasan Kebun Binatang Bandung sebagai langkah menjaga aset daerah setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi di tempat tersebut.

“Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan kita bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi di Bandung, Kamis.

Bambang menegaskan penyegelan ini bukan pengusiran atau eksekusi, melainkan upaya menata tata kelola dan melindungi aset milik pemerintah daerah. Satpol PP akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengamankan kawasan agar aset daerah tetap terlindungi.

“Ini bukan tindakan penggusuran ataupun eksekusi. Kehadiran kami di sini justru sebagai bentuk dukungan agar pemerintah kota bisa berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik,” ujarnya.

Ia menambahkan semua temuan dan kondisi lapangan akan dilaporkan ke Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebagai bahan pertimbangan untuk kebijakan selanjutnya. Pemerintah Kota Bandung juga berkomitmen menjaga perlindungan satwa dan memastikan pekerja di kebun binatang tetap mendapat perhatian selama masa transisi pengelolaan.

“Dalam waktu dekat akan kami komunikasikan kepada pimpinan. Prinsipnya, pengamanan ini untuk kepentingan bersama, demi tertibnya pengelolaan aset daerah,” kata Bambang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Satyawan Pudiyatmoko menyatakan pencabutan izin dilakukan untuk memastikan seluruh satwa tetap terlindungi.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” kata Satyawan.

Ia menambahkan Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama maksimal tiga bulan hingga pengelola baru yang profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa ditetapkan.

“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka