Pelaku Percobaan Pembunuhan Kepada Trump Divonis Penjara Seumur Hidup

waktu baca 2 menit

New York City (KABARIN) - Seorang pria yang merencanakan pembunuhan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di lapangan golf miliknya di Florida pada September 2024 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Rabu (4/2).

Ryan Routh dinyatakan bersalah oleh juri pada September tahun lalu atas lima dakwaan, termasuk percobaan pembunuhan terhadap seorang kandidat presiden dan penyerangan terhadap petugas federal.

Hakim Distrik AS Aileen Cannon menjatuhkan vonis itu dalam persidangan di Florida, ditambah hukuman tambahan wajib tujuh tahun atas pelanggaran terkait senjata api bagi Routh.

"Bagi saya sudah jelas bahwa Anda terlibat dalam rencana yang telah dipertimbangkan dan diperhitungkan untuk merenggut nyawa manusia," kata Cannon.

Routh, dalam berkas pengadilan, membantah memiliki niat untuk membunuh. Dia berargumen bahwa tidak ada kejahatan yang terjadi karena dia tidak pernah melepaskan tembakan ke arah Trump.

Routh ditangkap pada 15 September 2024 setelah seorang agen Dinas Rahasia melihat laras senapan mencuat dari semak-semak, beberapa ratus yard dari lokasi Trump sedang bermain golf di klub golfnya di West Palm Beach. Routh melarikan diri dari lokasi kejadian, tetapi berhasil ditangkap tak lama setelahnya.

Insiden tersebut terjadi dua bulan setelah sebuah peluru yang ditembakkan oleh seorang pria bersenjata menggores telinga Trump di sebuah acara kampanye di Butler, Pennsylvania. Kedua insiden itu terjadi menjelang pemilihan umum (pemilu) pada November 2024, di mana Trump kembali terpilih sebagai presiden setelah dikalahkan empat tahun sebelumnya oleh Joe Biden dari Partai Demokrat.

Sumber: Xinhua

Bagikan

Mungkin Kamu Suka