Jakarta (KABARIN) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjamin pelindungan dan keselamatan satwa di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo setelah Menteri Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko dalam pernyataan diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa pencabutan izin lembaga konservasi YMT dilakukan semata-mata untuk memastikan satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung tidak terlantar.
"Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan," jelasnya.
Pelindungan dilakukan seiring dengan pengamanan Barang Milik Daerah atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung berupa Kebun Binatang Bandung, serta dilaksanakannya pengosongan aktivitas YMT oleh Pemerintah Kota Bandung setelah pencabutan izin.
Satyawan menambahkan bahwa Kemenhut akan bertanggung jawab penuh dalam merawat dan menyelamatkan seluruh satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, sampai dengan ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
"Kami sangat memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Oleh karena itu, satwa-satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita selamatkan dan rawat dengan sebaik-baiknya," ujar Satyawan.
Dalam rangka memastikan kepastian hukum atas aset daerah, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satpol PP dan melakukan pengamanan Barang Milik Daerah yang mengharuskan penghentian aktivitas YMT di Kebun Binatang Bandung.
Kemenhut dan Pemerintah Kota Bandung memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam proses pengosongan aktivitas YMT dan pencabutan izin dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik, penertiban aset daerah, serta perlindungan dan kesejahteraan satwa.
Sebagai bentuk komitmen konkret dan penguatan koordinasi, pada hari yang sama telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan.
Nota Kesepahaman itu mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak dalam masa transisi pasca pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.
Nota Kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam memastikan status eks karyawan YMT, pengelolaan aset, serta proses perawatan, pengamanan, dan penyelamatan satwa berjalan dengan baik, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional.
Sumber: ANTARA