Gaza City (KABARIN) - Hamas melontarkan kecaman keras terhadap keputusan terbaru kabinet keamanan Israel yang menyetujui perluasan permukiman ilegal di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Kelompok ini menilai kebijakan tersebut bukan sekadar soal pembangunan, tetapi bagian dari upaya sistematis untuk menguasai tanah Palestina dan menyingkirkan warga aslinya.
Juru bicara Hamas, Hazem Qassem, dalam pernyataannya pada Ahad 8 Februari, mengatakan bahwa kebijakan permukiman itu semakin menegaskan agenda kolonial Israel yang ingin menguasai seluruh wilayah Palestina. Ia menyebut langkah tersebut sebagai ancaman nyata bagi keberadaan bangsa Palestina.
Qassem juga menilai pemerintahan sayap kanan Israel terus mendorong kebijakan agresif yang memperluas apa yang ia gambarkan sebagai perang pemusnahan, dengan tujuan menghapus identitas dan keberadaan Palestina di seluruh wilayahnya. Karena itu, ia menyerukan persatuan nasional Palestina untuk menghadapi tekanan yang semakin besar.
Sebelumnya, pemerintah Israel menyetujui serangkaian kebijakan yang mengubah aturan hukum dan sipil di Tepi Barat. Tujuannya disebut untuk memperkuat kendali Israel di wilayah pendudukan tersebut.
Media Israel KAN melaporkan bahwa keputusan itu mencakup pencabutan aturan lama era Yordania yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi, pembukaan data kepemilikan tanah, serta pemindahan kewenangan izin bangunan di salah satu blok permukiman di Hebron dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil Israel.
Kebijakan itu juga memperluas pengawasan dan penegakan hukum Israel ke wilayah Area A dan Area B dengan alasan pelanggaran pembangunan tanpa izin, persoalan air, hingga perlindungan situs arkeologi dan lingkungan.
Dampaknya, Israel memiliki ruang lebih besar untuk melakukan pembongkaran dan penyitaan properti warga Palestina, bahkan di wilayah yang selama ini berada di bawah pengelolaan sipil dan keamanan Otoritas Palestina.
Sesuai Perjanjian Oslo II tahun 1993, Area A berada di bawah kendali penuh Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan keamanan Israel, sementara Area C sepenuhnya dikontrol Israel dan mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat.
Harian Yedioth Ahronoth juga melaporkan bahwa sebagian keputusan kabinet memindahkan kewenangan perencanaan dan pembangunan di kawasan Masjid Ibrahimi dan sekitarnya, serta situs keagamaan lain, dari pemerintah kota Hebron ke Administrasi Sipil Israel. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan kesepakatan dalam Protokol Hebron 1997 antara Israel dan PLO.
Di sisi lain, pembongkaran rumah warga Palestina terus berlangsung di berbagai wilayah Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin. Padahal, kebijakan perizinan dinilai sangat ketat dan menyulitkan warga Palestina untuk membangun secara legal.
Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, sepanjang 2025 Israel melakukan 538 pembongkaran yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan. Angka ini disebut sebagai lonjakan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional dan merusak peluang terwujudnya solusi dua negara. PBB juga telah berulang kali menyerukan penghentian seluruh aktivitas permukiman di wilayah tersebut.
Sumber: Anadolu_OANA