MA Sebut OTT KPK di PN Depok Menyakitkan tapi Bantu Bersih-bersih

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Agung (MA) menegaskan walaupun menyakitkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok justru membantu proses bersih-bersih korupsi di lingkungan peradilan.

Juru Bicara MA Yanto menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Pusat Media MA, Jakarta, menanggapi penetapan tersangka Ketua, Wakil Ketua, hingga Juru Sita PN Depok terkait dugaan kasus korupsi penanganan sengketa lahan.

“MA juga mengucapkan terima kasih kepada KPK, walaupun menyakitkan, peristiwa ini membantu mempercepat MA untuk bersih-bersih terhadap hakim di lingkungan MA yang masih mau melakukan transaksi kotor,” ucap Yanto.

Menurut MA, memang tidak mudah memberantas korupsi di peradilan. Berbagai kebijakan telah dijalankan untuk menutup celah-celah korupsi, seperti penerapan Smart Majelis, pembentukan satuan tugas khusus, pengetatan sistem promosi pimpinan, serta pengawasan intensif dari badan pengawas dan pimpinan pengadilan tinggi.

Selain itu, untuk meminimalkan interaksi langsung antara pencari keadilan dengan hakim atau aparatur pengadilan, MA sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di tiap pengadilan.

“Walaupun sudah banyak upaya pencegahan dilakukan, masih ada hakim dan aparatur pengadilan yang tergoda dan tidak menjaga dirinya maupun institusi MA,” tambah Yanto.

Dengan OTT KPK ini, MA berharap hanya tersisa hakim-hakim yang benar-benar memiliki komitmen antikorupsi, menjaga integritas, serta harkat dan martabat profesi hakim.

Sebagai langkah lanjut, MA akan memberhentikan sementara Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan tersangka EKA dan BBG setelah menangkap tujuh orang di Depok pada rangkaian OTT tanggal 5 Februari 2026 terkait dugaan penerimaan janji dalam pengurusan sengketa lahan.

Sumber: ANTARA

TAG:
Bagikan

Mungkin Kamu Suka