KPK Telusuri Peran Sejumlah Anggota DPR dalam Kasus DJKA Kemenhub

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggali dugaan keterlibatan 18 mantan anggota DPR RI periode 2019 hingga 2024 dalam perkara suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Nama-nama tersebut sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus DJKA Kemenhub. Mereka antara lain Ali Mufthi, Fadholi, Hamka Baco Kady, Ishak Mekki, Lasarus, Lasmi Indaryani, Mochamad Herviano, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Novita Wijayanti, Ridwan Bae, Sadarestuwati, Sarce Bandaso Tandiasik, Sofyan Ali, Sri Rahayu, Sri Wahyuni, Sudjadi, Sukur Nababan, dan Sumail Abdullah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya masih terus mengumpulkan berbagai informasi tambahan untuk memperjelas peran pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

"Tentunya kami akan mencari dan mendalami informasi-informasi," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Pendalaman ini dilakukan setelah KPK menetapkan Sudewo, anggota Komisi V DPR RI periode 2019 hingga 2024 yang bermitra dengan Kemenhub, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Nama Sudewo juga sebelumnya muncul dalam fakta persidangan.

"Itu kan juga sudah disampaikan di persidangan dan lain-lain, tentunya perlu informasi tambahan karena untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti," katanya.

Saat ditanya soal kemungkinan pemanggilan 18 nama tersebut, Asep menegaskan KPK akan memanggil siapa pun yang dinilai perlu dimintai keterangan.

"Tentu siapa pun akan kami minta keterangan karena keterangan yang diberikan oleh para saksi akan menguatkan pembuktian bagi kami," katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan puluhan tersangka, termasuk dua korporasi, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di berbagai wilayah seperti Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan Kadipiro Kalioso, pembangunan rel di Makassar, proyek jalur dan supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam kasus ini, penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga proses penentuan tender, yang melibatkan sejumlah pihak.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka