Jakarta (KABARIN) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan.
“Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” kata Hakim Ketua Esthar Oktavi saat membacakan putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Richard Lee sudah didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain,” ujarnya.
Majelis hakim juga melihat adanya hubungan yang saling menguatkan antara keterangan korban dan para saksi lain, khususnya terkait distribusi produk yang dipersoalkan.
“Dan di dalam bukti-bukti yang saling relevan tersebut, telah terungkap adanya relevansi keterangan korban dengan keterangan saksi yang lainnya, terkait asal-usul produk, sampai dengan produk itu beralih di toko 'online shop',” katanya.
Berdasarkan pertimbangan itu, hakim menyimpulkan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Hakim juga menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon Polda Metro Jaya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak,” katanya.
Dengan putusan ini, proses hukum atas laporan yang diajukan Dokter Samira alias Doktif tetap berlanjut. Status tersangka Richard Lee dinyatakan sah, dan penyidikan akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sumber: ANTARA