Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons pengajuan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan sikap terbuka dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Menurutnya, praperadilan adalah bagian wajar dari mekanisme hukum yang bisa ditempuh siapa pun.
"KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, pengajuan praperadilan bukan sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana yang memang sudah diatur dalam hukum.
Kasus ini sendiri bermula ketika KPK membuka penyidikan dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023 sampai 2024 pada 9 Agustus 2025.
Dua hari berselang, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun serta menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.
Perkembangan terbaru terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Sumber: ANTARA