Bahlil Tegaskan Status Izin Tambang Martabe Masih Aktif Secara Administratif

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin operasional tambang emas Martabe di Sumatera Utara hingga kini belum dicabut secara administratif. Pemerintah masih melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan resmi.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil sebelum menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Ia menyebut proses evaluasi masih berjalan di internal Kementerian ESDM.

"Sampai dengan sekarang kan Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan, pihaknya sudah berdiskusi dan meminta arahan langsung dari Presiden Prabowo terkait polemik izin tambang tersebut. Keputusan akhir, kata dia, akan ditentukan setelah semua hasil evaluasi rampung, termasuk soal ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola tambang.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya melihat aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan keberadaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Meski begitu, perlindungan lingkungan tetap menjadi fokus utama dalam pengambilan kebijakan.

"Jadi kita sekarang lagi melakukan pendalaman dan ini semuanya kita lakukan dalam rangka bagaimana penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di daerah, di mana kawasan pertambangan tetap bisa terjaga, sudah barang tentu kalau ada pelanggaran lingkungan dan segala macam kita akan memberikan sanksi secara proporsional," jelasnya.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran. Namun jika perusahaan tidak terbukti bersalah, maka langkah yang diambil akan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

"Insya Allah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan, maka itu tetap akan dilakukan sanksi. Tapi kalau tidak, kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau orang nggak bersalah, kan nggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain ya," kata Bahlil.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan merilis daftar 28 perusahaan yang dinyatakan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Dari jumlah itu, terdapat perusahaan sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, hingga pemanfaatan hasil hutan kayu.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut, termasuk Agincourt Resources, karena terbukti melanggar aturan. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo secara daring dari London Inggris.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka