Polisi Jelaskan Alasan Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya buka suara soal penolakan gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan.

"Kami sampaikan gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan itu karena prosedur penyidikan telah dijalankan dengan benar.

"Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkannya SPDP," jelasnya.

Selain itu, materi pokok gugatan juga dianggap bukan wewenang praperadilan karena menyangkut aspek formil. Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

"Artinya sesuai dengan waktu 'deadline', sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," tambahnya.

Penolakan ini juga diperkuat bukti dari Pasal 184 KUHAP, dimana Richard Lee telah diperiksa sebagai saksi sebanyak 18 orang dan tiga ahli terkait kasus tersebut.

"Maka putusan sidang praperadilan tersangka DRL dinyatakan ditolak sepenuhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar Budi.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Esthar Oktavi menegaskan, "Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil."

Hakim menekankan bahwa penetapan Richard Lee sebagai tersangka telah berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain," katanya.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan perawatan kecantikan.

Laporan polisi tercatat dengan nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Selain itu, Richard Lee juga terjerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka