Uni Eropa Minta Israel Hentikan Langkah Penguasaan Lahan di Tepi Barat

waktu baca 2 menit

Istanbul (KABARIN) - Uni Eropa menyampaikan tekanan kepada Israel agar membatalkan kebijakan terbaru terkait pendaftaran sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai “milik negara.” Uni Eropa menegaskan bahwa langkah tersebut masuk kategori aneksasi dan bertentangan dengan hukum internasional.

Juru bicara Komisi Eropa, Anouar El Anouni, dalam konferensi pers siang hari menyebut bahwa keputusan Israel untuk memulai proses pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat merupakan bentuk eskalasi baru. Menurutnya, kebijakan ini mengikuti langkah-langkah sebelumnya yang juga memperluas kontrol Israel di Area A dan B.

“Kami mengingatkan bahwa aneksasi adalah ilegal menurut hukum internasional. Dan kami menyerukan Israel untuk membatalkan keputusan ini, yang juga dapat merusak kelayakan solusi dua negara” tegas El Anouni.

Sehari sebelumnya, pemerintah Israel menyetujui usulan untuk mendaftarkan tanah Palestina di Tepi Barat sebagai “milik negara.” Kebijakan ini menjadi yang pertama kali dilakukan secara hukum formal di wilayah yang berada di bawah kendali Israel.

Media penyiaran publik Israel melaporkan bahwa proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

Channel 7 menyebutkan bahwa kebijakan itu mencakup pembukaan kembali prosedur pendaftaran tanah yang sebelumnya dibekukan, pembatalan aturan lama peninggalan hukum Yordania, serta pembukaan data kepemilikan tanah yang selama puluhan tahun tidak dipublikasikan.

Di sisi lain, warga Palestina memandang kebijakan tersebut sebagai langkah awal menuju aneksasi resmi Tepi Barat. Mereka juga menilai kebijakan ini sebagai bentuk aneksasi de facto terhadap sebagian besar wilayah, yang berpotensi merusak kerangka solusi dua negara yang selama ini didukung oleh PBB.

Sumber: ANAD

Bagikan

Mungkin Kamu Suka