Indonesia memandang Arab Saudi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem halal global yang kredibel, transparan, dan saling terhubung
Jakarta (KABARIN) - Indonesia dan Arab Saudi memperkuat kerja sama strategis dalam sistem jaminan dan kualitas produk halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Saudi Halal Center.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan di Jakarta, Rabu, bahwa kerja sama ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam membangun tata kelola halal global yang terintegrasi dan berstandar tinggi.
“Kerja sama ini memperkuat fondasi sistem halal kedua negara melalui harmonisasi mekanisme, transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Indonesia memandang Arab Saudi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem halal global yang kredibel, transparan, dan saling terhubung,” kata Haikal.
Sinergi ini dituangkan melalui nota kesepahaman (MoU) yang menjadi kelanjutan kerja sama sebelumnya yang ditandatangani di Riyadh pada 19 Oktober 2023.
Dalam sistem jaminan produk halal Indonesia, Saudi Halal Center yang berada di bawah Saudi Food and Drug Authority (SFDA) berperan sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang menjadi mitra BPJPH dalam mekanisme pengakuan dan kerja sama lintas negara.
Kerja sama ini mencakup penerapan sistem digital terpadu dalam penerbitan sertifikat halal melalui pertukaran data untuk meningkatkan efisiensi, menyederhanakan prosedur, dan mendukung transformasi digital sistem halal kedua negara.
Kesepakatan juga mengatur penggunaan logo halal Saudi Halal Center sebagai pengganti logo pada MoU 2023. Pengakuan dan pencantuman logo dilakukan dalam kerangka kerja sama bilateral dan tetap mengikuti peraturan masing-masing negara.
Untuk produk yang masuk ke Indonesia, label Halal Indonesia wajib dicantumkan sesuai regulasi, dan dapat dipadukan dengan logo Saudi Halal Center. Begitu juga sebaliknya, produk ke Arab Saudi wajib mengikuti regulasi Saudi dan bisa mencantumkan label Halal Indonesia bila diperbolehkan.
MoU ini berlaku lima tahun sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang otomatis sesuai kesepakatan kedua pihak.
“Dengan sinergi ini, BPJPH memastikan kerja sama jaminan produk halal kedua negara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen, dan dijalankan atas prinsip saling menguntungkan,” ujar Haikal.
Sumber: ANTARA