Pedagang se-Jakarta kompak tolak aturan baru Raperda kawasan tanpa rokok

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Para pedagang di DKI Jakarta yang tergabung dalam berbagai organisasi kompak bikin deklarasi menolak sejumlah aturan di Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal,” ujar Ali Mahsun, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), di Jakarta, Senin.

Beberapa organisasi yang ikut menandatangani deklarasi ini antara lain APKLI, Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), Paguyuban Pedagang Warteg, dan Kakilima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta).

Aturan yang ditolak para pedagang antara lain:

1. Pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

2. Perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern.

3. Larangan jual rokok eceran serta kewajiban punya izin khusus untuk menjual rokok.

Meski menolak aturan ini, Ali menegaskan para pedagang tetap menagih janji Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk memberi perlindungan, akses pasar, dan kesempatan bagi pedagang kecil agar bisa naik kelas.

“Kami juga memohon perlindungan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan semangat kepemimpinan Presiden yang berpihak pada pelaku ekonomi rakyat kecil,” tambah Ali.

Senada dengan Ali, Ketua Kowantara Mukroni bilang, pasal-pasal pelarangan merokok di warung makan rakyat kecil, seperti warteg, bakal bikin omzet turun signifikan. Sebagai gambaran, data internal Kowantara menunjukkan sekitar 25 ribu warteg se-Jabodetabek tutup pascapandemi COVID-19, hampir 50 persen dari total 50 ribu warteg yang sempat eksis di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Para pedagang berharap suara mereka didengar supaya kebijakan tetap mendukung kelangsungan ekonomi rakyat kecil, bukan malah bikin susah.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka