Jakarta (KABARIN) - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan putusan untuk tiga perkara uji materi UU Tapera (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat). Acara dijadwalkan berlangsung Senin, 29 September 2025, pukul 13.30 WIB di Gedung I MK RI, seperti tercantum di laman resmi MK.
Tiga perkara yang akan diputus antara lain:
1. Perkara 86/PUU-XXII/2024 diajukan oleh pelaku UMKM Ricky Donny Lamhot Marpaung dan karyawan swasta Leonardo Olefins Haminangan, terkait Pasal 7 ayat (1)-(3) dan Pasal 72 ayat (1) huruf e-f UU Tapera.
2. Perkara 96/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, terkait beberapa pasal, termasuk Pasal 7, 9, 16, 17, 54, dan 72 UU Tapera.
3. Perkara 134/PUU-XXII/2024 diajukan oleh sebelas federasi serikat pekerja, termasuk Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, menyoroti Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1).
Secara garis besar, para pemohon mempertanyakan kewajiban mengikuti Tapera yang tertuang di Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), serta sanksi administratif di Pasal 72 ayat (1). Mereka meminta beberapa pasal diubah menjadi bersifat opsional, bukan wajib, dan sanksi administratif dicabut.
Pasal-pasal yang dipersoalkan antara lain:
1. Pasal 7 ayat (1): Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
2. Pasal 9 ayat (1): Pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja.
3. Pasal 72 ayat (1): Peserta, pemberi kerja, dan BP Tapera yang melanggar bisa kena sanksi administratif.
Selain UU Tapera, MK hari ini juga akan memutus uji materi UU lain, seperti UU Pensiun Pegawai, UU BUMN, UU Administrasi Kependudukan, UU Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta beberapa sengketa Pilkada Kabupaten Bangka.
Putusan hari ini bakal jadi sorotan, terutama bagi pekerja dan pemilik usaha yang selama ini ikut program Tapera.