Kabupaten Bekasi (KABARIN) - Seorang tokoh agama di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, MR (52) kini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara karena kasus kekerasan seksual terhadap anggota keluarga sendiri.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa MR melakukan kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya, termasuk anak di bawah umur, di dalam lingkup rumah tangga.
MR dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak jo Pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak, yang ancamannya bisa sampai 15 tahun penjara.
Hasil visum dan penyidikan menunjukkan bahwa korban Z sudah mengalami kekerasan sejak usia 14 tahun pada 2017 hingga 27 Juni 2025 saat berusia 22 tahun. Sedangkan korban S mulai menjadi korban sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023 saat berusia 25 tahun.
Modus pelaku cukup kejam, MR memberi imbalan berupa uang biaya sekolah setelah korban mengirimkan foto dan video tak pantas, bahkan sampai memaksa korban melakukan hubungan badan. Bukti dari visum, chat, foto, dan video menguatkan kasus ini.
Kapolres Mustofa menegaskan, MR sudah ditangkap sepekan lalu, sebelum kasus ini viral di media sosial dan podcast dr. Richard. Penundaan publikasi dilakukan untuk memperkuat keterangan saksi dan barang bukti.