Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Kali ini, yang diperiksa adalah pegawai Direktorat Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial TPN.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TPN selaku Kepala Seksi pada Direktorat TPB DJP Kemenkeu,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selain TPN, KPK juga menghadirkan dua saksi lain untuk mendalami perkara tersebut. Mereka adalah ES dari unsur pihak swasta dan RR yang merupakan pegawai di KPP Madya Jakarta Utara.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 sampai 10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan.
KPK menyebut OTT itu berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan pajak di sektor pertambangan. Dua hari kemudian, tepatnya 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga sebagai pihak pemberi suap senilai Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Suap tersebut bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pajak bumi dan bangunan periode pajak 2023 yang awalnya sekitar Rp75 miliar, lalu diubah menjadi Rp15,7 miliar.
Sumber: ANTARA