Jakarta (KABARIN) - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Senin berada di lima lokasi berbeda di Jakarta.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcppoldametro yang dikutip pada Senin, layanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai pukul 08.00-12.00 WIB di lokasi berikut:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi,
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Beberapa dokumen yang perlu dibawa, yaitu SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi. Saat berada di gerai, pemohon juga diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Sementara itu, untuk perpanjangan masa berlaku SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas SIM karena perbedaan dokumen, mengingat SIM tersebut dikhususkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Sumber: ANTARA