Jakarta (KABARIN) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin.
Dalam Samsat Keliling masyarakat dapat mendapatkan sejumlah manfaat seperti, layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Samsat Keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.
Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00 – 13.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB
3. Jakarta Barat di halaman Mall Citraland pukul 08.00 – 14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00 – 14.00 WIB dan TMPN Kalibata pukul 09.00 – 14.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 – 14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-14.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.30 – 17.30
8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00 – 12.00 WIB
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon pukul 18.00-21.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang pukul 09.00 – 12.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00 – 12.00 WIB
14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
​​​​​​Baca juga: 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Senin Ini
Sumber: ANTARA