DPR RI Tunda Berikan Keterangan soal Enam Pasal KUHP Baru di MK

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta penundaan untuk memberikan keterangan terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Kuasa DPR yang hadir di sidang pleno MK diwakili oleh Tim Badan Keahlian DPR, Muhammad Wildan dan Aji Jaluh.

“Mohon izin yang mulia dengan ini menyampaikan penundaan pembacaan keterangan, adapun surat permohonannya sudah kami kirimkan secara elektronik,” ujar Muhammad Wildan.

Dalam sidang tidak dijelaskan secara rinci alasan DPR meminta penundaan terkait permohonan Nomor 275, 280, 282/PUU-XXIII/2025 dan 26, 27, 29/PUU-XXIV/2026.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan agenda sidang pleno hari ini adalah mendengar keterangan dari presiden dan DPR terkait enam permohonan dari tahun 2025 dan 2026.

Setelah mendengar penundaan dari DPR, Ketua MK mempersilakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan dari presiden.

“Dari DPR sudah didengarkan belum menyampaikan keterangannya, tapi pemberitahuannya masih dicek apakah sudah sampai atau belum untuk penundanaannya. Dari presiden hadir Prof Edward Omar Sharif Hiariej dipersilahkan di podium memberikan keterangan,” ujar Suhartoyo.

Sidang pleno kali ini lebih banyak mendengarkan keterangan dari Wamenkum sebagai kuasa hukum presiden.

Beberapa pasal yang diuji materiil antara lain Pasal 218 KUHP baru terkait penghinaan presiden yang diajukan oleh 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka, beberapa pasal tentang delik perzinaan pada permohonan Nomor 280/PUU-XXIII/2025, serta Pasal 240 dan 241 KUHP baru terkait penghinaan lembaga negara yang diuji oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka.

Selain itu, Pasal 263 dan 264 KUHP baru tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang dapat dipidana hingga enam tahun, serta Pasal 256 tentang pemberitahuan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi juga menjadi objek uji materiil.

Usai mendengar keterangan Wamenkum, delapan hakim MK memberikan tanggapan dan pertanyaan yang dijawab langsung oleh kuasa hukum presiden.

Sidang yang berlangsung lebih dari satu jam itu ditutup dan akan dilanjutkan mendengar keterangan DPR pada sidang berikutnya.

Namun, karena pekan depan bertepatan dengan libur keagamaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, MK belum menentukan jadwal persidangan lanjutan.

“Kami dari majelis hakim harus mendengarkan keterangan DPR yang akan dijadwalkan pada persidangan berikutnya. Karena ini berdekatan dengan libur panjang, maka belum ditentukan (sidang). Kalau sudah ditentukan akan diberitahukan kepada para pihak presiden dan DPR,” kata Suhartoyo.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka