14 Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Hari Ini

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Rabu.

Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, berikut lokasi layanan tersebut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-13.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB dan di depan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.30-17.30 WIB;

8. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;

9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di Danau Duta Harapan pukul 09.00-12.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB dan halaman Kantor Samsat pukul 17.00-18.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-12.00 WIB;

14. Cinere di halaman kantor Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

Sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa, yakni KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.

Sebagai pilihan, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk melakukan pembayaran PKB.

Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler. Berkas STNK nantinya dikirimkan ke alamat pemohon.

Namun, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak yang demikian, harus menyelesaikan pembayaran PKB di kantor Samsat terdekat.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Hari Rabu Ini

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka