Sepanjang tahun lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita sekitar 1,5 miliar batang rokok ilegal
Jakarta (KABARIN) - Kementerian Keuangan masih menimbang-nimbang kemungkinan menambahkan layer baru dalam struktur tarif cukai rokok.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu bilang rencana ini masih dalam tahap pendalaman teknis dengan pendekatan hukum sebagai dasar utama.
“Ini sedang dalam tahap kajian dan pendalaman secara teknis, pendekatannya tetap adalah pendekatan hukum,” ujar Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Maret 2026 di Jakarta, Rabu.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti penindakan rokok ilegal yang masih cukup marak. Febrio menyebut tahun lalu DJBC berhasil menyita sekitar 1,5 miliar batang rokok ilegal.
“Tahun ini, di dua bulan pertama saja sudah tumbuh di atas 100 persen, jadi dua kali lipat. Pendekatan utamanya oleh Pak Djaka dan teman-teman adalah penegakan hukum,” jelasnya.
Dalam kajian ini, pemerintah juga memperhitungkan aspek tenaga kerja di industri rokok. Pelaku usaha yang sebelumnya ilegal diberi peluang untuk legalisasi dengan membayar cukai sesuai aturan.
“Kita mempertimbangkan sedang mengkaji apakah kita bukakan ruang untuk itu, tetapi tetap ilegal-nya harus hilang. Itu yang paling penting, sehingga nanti kalau kita bukakan ruang, ini adalah rokok yang sesuai dengan peraturan undang-undangan yaitu membayar cukai dengan tarif yang wajar,” terang Febrio.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan hingga Februari 2026, penindakan rokok ilegal sudah dilakukan sebanyak 2.872 kali atau naik 44,1 persen. Dari penindakan itu, rokok ilegal yang diamankan mencapai 369 juta batang, naik 106,8 persen dibanding periode sebelumnya.
Sumber: ANTARA