Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus Pengedaran Narkoba

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan pengedaran narkotika yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis.

Selain hukuman penjara, Ammar juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa kurungan selama 140 hari.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.

Dalam perkara ini, Ammar tidak sendirian. Ada lima terdakwa lain yang juga menjalani proses hukum dalam sidang yang sama, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Jaksa menuntut Asep dan Ade masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara. Ardian dituntut 7 tahun penjara, sementara Ko Andi dan Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Kelima terdakwa tersebut juga dikenai tuntutan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara jika tidak membayar denda tersebut.

Jaksa menilai keenam terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelum menyampaikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda.

Selain itu, tindakan mereka juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika di Indonesia.

Jaksa juga menilai beberapa terdakwa tidak kooperatif selama persidangan. Ardian, Ko Andi, Rivaldi, dan Ade disebut tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Sementara itu, Asep, Ko Andi, Ade, Rivaldi, dan Ammar juga tercatat pernah menjalani hukuman sebelumnya, sehingga menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan.

Di sisi lain, ada juga faktor yang meringankan tuntutan. Salah satunya karena para terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan.

"Khusus untuk Asep dan Ade mengakui terus terang, menyesal, dan janji tidak mengulangi perbuatannya, sehingga meringankan tuntutan," tutur JPU.

Kasus ini bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Rutan Salemba, Jakarta. Saat itu, terdakwa Rivaldi disebut mendapatkan narkotika jenis sabu dari Ammar dengan cara mengambil langsung dari Ammar di tangga blok 1 rutan tersebut.

Dalam persidangan disebutkan bahwa Ammar mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jumlah sabu yang diterima Ammar disebut mencapai 100 gram.

Narkotika tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, masing-masing sebanyak 50 gram untuk Ammar dan Rivaldi.

Akibat perbuatannya, keenam terdakwa diduga melakukan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika secara ilegal di dalam rutan.

Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka