5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat Ini

waktu baca 1 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan itu beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:

Jakarta Timur: Lapangan Gatot Subroto Kopassus

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Admisi Kampus Anggrek Binus

Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai yang dikunjungi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM tersebut telah habi, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka