KPAI Soroti Tradisi Geng Pelajar Usai Siswa SMAN 5 Bandung Tewas

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa kasus tewasnya siswa SMAN 5 Bandung berinisial FA (17) hendaknya menjadi refleksi dan evaluasi bersama untuk menghentikan "tradisi" geng pelajar antarsekolah.

"Yang perlu menjadi perhatian bersama, apakah ada unsur geng pelajar antarkedua sekolah ini yang turun temurun. Ini perlu menjadi refleksi sekaligus evaluasi berbagai pihak," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, melanggengkan tradisi geng pelajar antarsekolah sangat berbahaya karena sewaktu-waktu bisa memicu terjadinya kekerasan.

Dari hasil koordinasi KPAI dengan polisi, dalam kasus ini diduga tidak terjadi bentrokan langsung antara siswa SMAN 5 Bandung dengan siswa SMAN 2 Bandung.

Namun korban diduga terjatuh pasca mengikuti acara buka puasa bersama.

"Sebenarnya tidak terjadi tawuran secara langsung. Anak ini seperti menghindar dari anak SMA 2 sehingga terjatuh. Untuk unsur pengeroyokan masih diselidiki, tapi anak-anak ini melewati SMA 2," kata Diyah Puspitarini.

Pihaknya pun meminta aparat penegak hukum untuk memproses hukum kasus ini dengan mempedomani UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak.

"Kami berpesan agar aparat penegak hukum segera memproses hukum dengan cepat sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 59A," kata Diyah Puspitarini.

Sebelumnya, FA (17), siswa SMAN 5 Bandung, meninggal dunia di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/3) malam.

Insiden berujung korban tewas terjadi usai korban menghadiri acara buka puasa bersama.

Polrestabes Bandung masih menyelidiki kasus ini, termasuk dugaan adanya penganiayaan terhadap korban.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka