Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menata ulang aturan mengenai hak keuangan pejabat negara.
Permintaan itu muncul karena undang undang lama dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi sistem ketatanegaraan saat ini.
Lewat putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara akan dianggap inkonstitusional jika tidak diperbarui dalam waktu dua tahun.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan ada sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan saat menyusun aturan baru. Ia menyebut pengaturan mengenai besaran dan mekanisme hak keuangan harus tetap memperhatikan rasa keadilan, akuntabilitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.
“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” katanya saat membacakan pertimbangan hukum di ruang sidang pleno MK di Jakarta.
Mahkamah juga menilai aturan baru perlu disusun dengan melihat karakter dari setiap lembaga negara tempat pejabat tersebut bekerja.
Perbedaan status pejabat yang dipilih melalui pemilu dan pejabat yang dipilih lewat seleksi berbasis kompetensi juga perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi.
Selain itu MK menyebut pembuat undang undang juga dapat memasukkan pejabat yang diangkat melalui penunjukan jabatan.
“Serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara,” tutur Saldi.
Mahkamah juga mengingatkan bahwa aturan baru harus tetap menjaga independensi lembaga negara. Pejabat yang menjalankan fungsi strategis perlu dilindungi dari tekanan yang berpotensi memengaruhi integritas dan objektivitas mereka.
Selain itu mekanisme mengenai hak pensiun juga menjadi perhatian. Menurut MK pembentuk undang undang bisa mempertimbangkan apakah sistem pensiun tetap dipertahankan atau diganti dengan bentuk lain seperti uang kehormatan yang diberikan sekali setelah masa jabatan berakhir.
“Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya,” ucap dia.
Mahkamah juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan aturan baru. Partisipasi publik dianggap penting agar regulasi yang dihasilkan lebih transparan dan akuntabel.
Dalam putusan tersebut MK menilai aturan lama sudah tidak lagi relevan karena disusun berdasarkan sistem ketatanegaraan sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Saat itu struktur lembaga negara masih berbeda dibandingkan setelah perubahan konstitusi.
Dulu konstitusi hanya mengatur beberapa lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Presiden, dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Setelah amandemen struktur lembaga negara menjadi lebih luas dengan kehadiran institusi seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Perubahan struktur tersebut membuat sejumlah istilah dalam undang undang lama seperti lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dianggap tidak lagi memiliki dasar yang relevan.
Karena itu MK menilai aturan tersebut perlu segera diperbarui agar sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini.
Sumber: ANTARA