“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,”
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Penetapan ini diumumkan setelah lembaga antirasuah tersebut mengumpulkan cukup bukti terkait perkara yang menyeret Hendi.
Setelah status tersangka diumumkan, Hendi langsung ditahan oleh KPK. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.
“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep menjelaskan bahwa Hendi Prio merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini, menyusul dua nama lain yang sebelumnya sudah lebih dulu ditahan. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy pada periode 2017 sampai 2021.
Dalam perkara tersebut, Hendi disebut menerima 500 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE, Aryo Sadewo. “Atas perbuatannya, tersangka HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Asep.
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan atau RKAP PT PGN pada 19 Desember 2016. Saat itu, tidak ada rencana untuk membeli gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017 muncul penandatanganan dokumen kerja sama antara kedua perusahaan setelah melewati beberapa tahap.
Selang sepekan kemudian, tepatnya 9 November 2017, PT PGN langsung mengucurkan uang muka senilai 15 juta dolar AS. Dari hasil penyelidikan, KPK kemudian menetapkan dua tersangka lain yaitu Iswan Ibrahim yang menjabat Komisaris PT IAE pada 2006 hingga 2023 dan Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016 sampai 2019.
Berdasarkan laporan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar 15 juta dolar AS dalam kasus ini.