Trump Berlakukan Pengecualian UU Jones Selama 60 Hari untuk Tekan Harga Minyak

waktu baca 1 menit

Washington (KABARIN) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengambil langkah dengan memberi pengecualian sementara terhadap Undang Undang Jones selama 60 hari untuk meredam kenaikan harga minyak akibat konflik di Timur Tengah.

Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt pada Rabu.

"Keputusan Presiden Trump untuk mengeluarkan pengecualian Undang-Undang Jones selama 60 hari merupakan langkah lain untuk mengurangi gangguan jangka pendek terhadap pasar minyak saat militer AS terus memenuhi tujuan Operasi Epic Fury," kata Leavitt.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan memperlancar distribusi berbagai komoditas penting ke dalam negeri Amerika Serikat.

"Kebijakan ini akan memungkinkan sumber daya vital seperti minyak, gas alam, pupuk, dan batu bara mengalir bebas ke pelabuhan AS selama enam puluh hari, dan pemerintah tetap berkomitmen memperkuat rantai pasokan penting," katanya.

Undang Undang Jones sendiri merupakan aturan federal yang mengatur aktivitas pengiriman barang di perairan domestik Amerika Serikat.

Sebelumnya, pemerintah AS sempat mempertimbangkan pelonggaran aturan ini agar kapal asing bisa ikut mengangkut minyak dan barang lainnya ke pelabuhan dalam negeri.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan harga energi yang terdampak situasi geopolitik, terutama setelah operasi militer bersama Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.

Sumber: SPU

Bagikan

Mungkin Kamu Suka