Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menepis kabar yang beredar di media sosial soal penggunaan kendaraan dinas berpelat B untuk mudik Lebaran.
Kepala BPAD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan bahwa kendaraan yang ramai dibicarakan bukan milik Pemprov DKI, melainkan berasal dari instansi lain.
“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” kata Faisal di Jakarta, Kamis.
Ia menyebut pihaknya sudah melakukan pengecekan melalui sistem administrasi kendaraan dinas. Hasil penelusuran memastikan kendaraan yang dimaksud tidak terdaftar sebagai aset Pemprov DKI.
Pemprov juga menegaskan bahwa aturan penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran diterapkan secara ketat di seluruh perangkat daerah.
Di sisi lain, Inspektur DKI Jakarta Dhany Sukma menyatakan siap mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran oleh ASN.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhany.
Pengawasan dilakukan lewat pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.
Sanksi yang diberikan mengacu pada aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan bagi pegawai yang melanggar.
Sebelumnya, Pemprov DKI juga telah melakukan audit untuk memastikan seluruh kendaraan dinas tetap berada di tempat yang sudah ditentukan selama masa libur Lebaran.
Sumber: ANTARA