KPK Catat Sebagian Besar Penyelenggara Sudah Laporkan Harta Kekayaan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa mayoritas penyelenggara negara sudah melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2025. Hingga pertengahan Maret 2026, tingkat kepatuhan tercatat mencapai hampir 68 persen dari total wajib lapor.

Meski begitu, masih ada puluhan ribu pejabat yang belum menyampaikan laporan tersebut. Dari total lebih dari 431 ribu wajib lapor, sekitar 96 ribu di antaranya belum menyerahkan laporan harta kekayaan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo berharap angka kepatuhan ini terus meningkat sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujarnya di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, seluruh pejabat yang masuk kategori wajib lapor harus mengisi LHKPN secara lengkap, akurat, dan tepat waktu melalui sistem daring yang telah disediakan hingga 31 Maret 2026.

"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya," katanya.

Pejabat lain yang dimaksud mencakup mereka yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan negara, termasuk unsur legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus.

KPK juga menegaskan setiap laporan yang masuk akan diperiksa secara administratif sebelum dipublikasikan ke publik. Jika ditemukan kekurangan, pelapor wajib memperbaiki data dalam waktu tertentu.

"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," ujarnya.

KPK menilai kepatuhan dalam pelaporan harta kekayaan menjadi bagian penting dari upaya menjaga transparansi dan integritas penyelenggara negara.

Masyarakat juga bisa ikut memantau dengan mengakses laporan yang sudah dipublikasikan melalui situs resmi KPK sebagai bentuk keterbukaan informasi.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka