KY Umumkan Penerimaan Calon Usulan Hakim Agung dan Ad Hoc 2026

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Yudisial atau KY resmi mengumumkan penerimaan usulan calon hakim agung, hakim ad hoc hak asasi manusia, dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi untuk tahun 2026.

Pengumuman ini diunggah secara daring melalui situs resmi KY komisiyudisial.go.id pada Kamis.

"Sudah (diumumkan) di-website," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Andi Muhammad Asrun.

Ada dua pengumuman yang diunggah KY, yaitu penerimaan usulan calon hakim agung RI 2026 dan penerimaan calon hakim ad hoc HAM serta tipikor. KY mengundang seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon hakim agung di kamar perdata, pidana, agama, dan tata usaha negara khusus pajak.

Untuk calon hakim agung, pendaftaran bisa melalui jalur hakim karir maupun nonkarir dengan persyaratan lengkap yang tercantum di laman tersebut. Sedangkan untuk hakim ad hoc, pendaftaran terbuka untuk seluruh warga negara tanpa harus dari jalur karir, tapi khusus hakim ad hoc tipikor harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum.

Pendaftaran daring dibuka mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Asrun menambahkan, proses rekrutmen calon hakim melibatkan berbagai pihak untuk menyeleksi kandidat yang benar-benar memenuhi syarat dan bermitra dengan media. Tim peninjau dan penilai juga akan turun ke daerah untuk mengecek rekam jejak calon.

"Kalau (hakim) yang viral meninggalkan sidang itu pasti tidak lulus. Saya berani jamin tidak lulus," ujar Asrun.

Menurutnya, KY fokus menyaring calon yang berkualifikasi, profesional, dan berintegritas karena posisi hakim agung adalah yang tertinggi di peradilan.

KY akan menggelar konferensi pers resmi terkait dibukanya pendaftaran calon hakim agung, hakim ad hoc HAM, dan tipikor pada Senin, 30 Maret.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka