"Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik),"
Jakarta (KABARIN) - Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran hak cipta lagu dan musik di salah satu platform digital berbasis konten buatan pengguna (user generated content/UGC).
Kasus ini berawal dari laporan pemegang hak cipta pada 2025 yang menemukan karya mereka digunakan secara komersial tanpa izin.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa proses penanganan sudah memasuki tahap pengawasan hingga pemeriksaan.
"Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik)," ucap Hermansyah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan dari pelapor, saksi, hingga ahli dari kalangan praktisi dan akademisi untuk memperkuat proses hukum yang berjalan.
Dugaan pelanggaran mencakup aktivitas penggandaan, distribusi, serta penyebaran lagu ke publik tanpa persetujuan pemilik hak cipta. Tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), khususnya terkait kewajiban memperoleh izin dalam penggunaan hak ekonomi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa karya musik dilindungi secara menyeluruh mulai dari melodi, ritme, notasi, hingga lirik. Karena itu, penggunaan sebagian maupun seluruh karya tetap harus mendapat izin, terutama jika digunakan untuk kepentingan komersial.
Selain itu, platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga agar tidak terjadi pelanggaran di dalam ekosistemnya. Perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memperkuat kewajiban platform untuk tidak hanya pasif tetapi juga aktif dalam mengawasi konten.
Hermansyah menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara hati hati dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“DJKI memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan kehati-hatian, transparansi, serta profesionalitas dalam menangani perkara ini, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak para pencipta,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menghormati hak cipta, terutama di ruang digital yang peredarannya sangat cepat.
“Pemanfaatan lagu dan/atau musik di platform digital harus disertai izin dari pemegang hak cipta. Kami mengimbau pelaku usaha dan pengelola platform untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran,” tutur Arie.
DJKI juga mengajak para pemegang hak cipta untuk lebih aktif melindungi karya mereka melalui pencatatan ciptaan, pengelolaan lisensi, serta pemantauan penggunaan di berbagai platform digital. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat posisi hukum sekaligus menekan potensi kerugian.
Melalui penanganan kasus ini, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di era digital. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan hak cipta menjadi kunci agar ekosistem kreatif tetap adil, aman, dan berkelanjutan.
Sumber: ANTARA