Jakarta (KABARIN) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga bahan bakar minyak nonsubsidi di Indonesia sudah diatur dalam regulasi dan menyesuaikan dengan dinamika harga energi global.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil usai menghadiri Forum Bisnis Indonesia Jepang di Tokyo pada Senin, sekaligus menanggapi isu kenaikan BBM nonsubsidi yang sempat beredar akan naik sekitar 10 persen mulai April 2026.
Ia menjelaskan bahwa aturan dalam Peraturan Menteri ESDM tahun 2022 membagi mekanisme harga BBM ke dalam dua kategori, yaitu untuk kebutuhan industri dan nonindustri.
"Di Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar," kata Bahlil dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Menurutnya, BBM jenis nonsubsidi seperti RON 95 dan RON 98 lebih banyak digunakan oleh kalangan industri dan masyarakat dengan kemampuan ekonomi tertentu, sehingga harganya mengikuti mekanisme pasar tanpa beban subsidi dari negara.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan BBM jenis tersebut tidak membebani anggaran negara karena memang tidak termasuk dalam skema subsidi pemerintah.
Meski begitu, pemerintah tetap memprioritaskan kebijakan energi yang melindungi masyarakat luas melalui BBM bersubsidi.
Bahlil menambahkan bahwa keputusan terkait harga BBM subsidi berada langsung di bawah kewenangan Presiden Prabowo Subianto, yang akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sebelum menetapkan kebijakan.
"Saya katakan bahwa subsidi tunggu tanggal mainnya. Insyaallah saya yakinkan bahwa Bapak Presiden dalam membuat kebijakan selalu mempertimbangkan dan memprioritaskan tentang kondisi masyarakat," imbuh Bahlil.
Sementara itu, pihak PT Pertamina melalui Vice President Corporate Communication Muhammad Baron menegaskan belum ada keputusan resmi terkait perubahan harga BBM jenis Pertamax maupun produk lainnya per 1 April 2026.
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan tetap merujuk pada pengumuman resmi perusahaan.
"Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026," ujar Baron, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.
Pertamina juga mengingatkan pentingnya penggunaan energi secara bijak sejalan dengan imbauan pemerintah.
Sumber: ANTARA