Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham (ISM) kepada Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex. Saat itu, Gus Alex masih menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Keduanya kini sama sama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024 yang sedang ditangani KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya menduga Ismail Adham memberikan uang kepada Gus Alex dengan nilai sekitar 30.000 dolar AS.
"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 dolar AS," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
KPK juga menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan posisi Gus Alex sebagai orang yang mewakili kepentingan Menteri Agama saat itu. Asep menjelaskan bahwa Gus Alex dikenal sebagai staf khusus yang kerap ditunjuk langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas untuk menangani berbagai urusan.
"Rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa saudara IAA adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan saudara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung menunjuk saudara IAA," katanya.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan penyimpangan kuota haji 2023 hingga 2024. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur sempat dicegah ke luar negeri, meski tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI yang diterima pada 27 Februari 2026, KPK kemudian menghitung kerugian negara. Pada 4 Maret 2026, KPK menyebut total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Proses hukum terus berlanjut hingga penahanan para tersangka. Yaqut Cholil ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026 di Rutan Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada 19 Maret 2026, Yaqut sempat berstatus tahanan rumah setelah permohonan keluarganya dikabulkan, namun pada 24 Maret 2026 ia kembali ditahan di rutan KPK.
Kemudian pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Sumber: ANTARA