Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dibagi ke dalam dua kelompok atau klaster yang saling berkaitan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pembagian ini dilakukan karena alur perkara yang ditangani memiliki dua fokus berbeda.
“Dalam perjalanannya ada dua klaster yang kami tangani,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin.
Ia menjelaskan klaster pertama berkaitan dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai aturan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, pembagian kuota haji tambahan seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktik yang disorot penyidik, kuota itu justru dibagi rata masing masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50 persen dan 50 persen. Jadi, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” katanya.
Untuk klaster kedua, KPK menyoroti dugaan aliran dana dari pembagian kuota tersebut. Penyidik menemukan adanya uang yang mengalir dari pihak swasta kepada oknum di Kementerian Agama secara berjenjang hingga ke tingkat atas.
“Sesungguhnya kami telah menemukan, penyidik telah menemukan, adanya aliran dana, atau uang yang diberikan oleh pihak swasta ini kepada oknum yang ada di Kementerian Agama. Tentunya secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya,” ujarnya.
Klaster ini berfokus pada keterlibatan pihak swasta seperti biro perjalanan haji yang diduga mengumpulkan dana dan menyalurkannya kepada pihak terkait di kementerian.
“Kami berfokus kepada pihak pihak yang ada pada travel penyelenggara haji ini, yang mengumpulkan sejumlah uang dan memberikan kepada oknum di Kementerian Agama,” katanya.
Dalam perkembangan kasus, klaster pertama menyeret penyelenggara negara saat kejadian berlangsung yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal sebagai Gus Alex.
Sementara klaster kedua menjerat pihak swasta yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Sebelumnya KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk periode 2023 hingga 2024 pada 9 Agustus 2025.
Kemudian pada awal 2026 KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. Beberapa nama lain sempat dicegah bepergian ke luar negeri namun tidak semuanya ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI pada akhir Februari 2026 dan mengumumkan nilai kerugian mencapai Rp622 miliar pada awal Maret 2026.
Sejumlah langkah penahanan kemudian dilakukan termasuk terhadap Yaqut dan Gus Alex pada pertengahan Maret 2026 yang sempat mengalami perubahan status penahanan sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan KPK.
Pada akhir Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dari unsur biro perjalanan haji dalam pengembangan perkara tersebut.
Sumber: ANTARA