Jumat Pagi, Udara Jakarta Tercatat Tak Sehat

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kualitas udara di wilayah Jakarta pada Jumat pagi dilaporkan berada pada kategori tidak sehat, sehingga masyarakat diimbau untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, berdasarkan data laman IQAir yang diperbarui pukul 04.00 WIB.

IQAir mencatat indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada di angka 154 dengan konsentrasi polutan PM2,5 mencapai 60 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut tercatat sekitar 12 kali lebih tinggi dibandingkan ambang panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Partikel PM2,5 sendiri merupakan partikel sangat kecil berukuran di bawah 2,5 mikrometer yang dapat berasal dari debu, asap, hingga jelaga. Paparan jangka panjang terhadap partikel ini diketahui dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan serius, terutama pada penderita penyakit jantung dan paru-paru kronis.

Dalam kondisi seperti ini, kelompok sensitif disarankan untuk membatasi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, menutup jendela agar udara luar tidak masuk, serta menggunakan penyaring udara di dalam ruangan.

Secara nasional, Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan kualitas udara terburuk keempat di Indonesia pada waktu yang sama, setelah Tangerang Selatan (165), Bekasi (161), dan Tangerang (155).

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan tingkat polusi udara, di antaranya melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) serta percepatan transisi transportasi menuju kendaraan listrik.

Pemprov DKI juga menegaskan bahwa pengendalian polusi udara tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja sama lintas wilayah dan koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Upaya tersebut telah dituangkan dalam komitmen pengendalian pencemaran udara periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU.

Strategi itu mencakup tiga fokus utama, yaitu penguatan tata kelola pengendalian polusi udara, pengurangan emisi dari sektor transportasi, serta pengendalian emisi dari sektor industri dan aktivitas lainnya.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka